»»Media online Karangjunti««

Blog Sharing Informasi mencerdaskan Masyarakat

Unordered List

LightBlog

Breaking

Monday, September 19, 2016

6:20 PM

Bahaya "Flakka", Narkoba Jenis Baru yang Lebih Berbahaya dari Kokain!-VIDEO

Muncul dengan nama flakka. Di beberapa bagian negara, obat ini disebut gravel atau kerikil karena berbentuk seperti potongan kristal putih seukuran kerikil di dalam akuarium.

Obat ini dibuat menyerupai kokain. Namun, pada tahun 2012, kelompok pembuat obat sintetis terkait dilarang beroperasi. Pasalnya, flakka berpotensi jauh lebih berbahaya ketimbang kokain.

“Sangat sulit mengontrol dosis yang tepat dalam penggunaan flakka,” ujar Jim Hall, seorang ahli epidemiologi penyalahgunaan narkoba di Universitas Nova Southeastern, Fort Lauderdale, Florida.

“Hanya sedikit perbedaan jumlah dosis yang dikonsumsi bisa menyebabkan perbedaan antara sakau dan sekarat. Ini yang sangat berbahaya,” ujarnya.

Sedikit overdosis obat, baik itu diisap, disuntikkan, ataupun disedot lewat hidung, dapat menyebabkan gejala ekstrem. Sebagian ahli menyebutnya “excited delirium”, yakni terjadi lonjakan adrenalin secara ekstrem yang dapat menimbulkan perilaku kekerasan. Dalam kondisi ini, suhu tubuh juga bisa melonjak sangat tinggi.

Meluapkan kemarahan dan kekuatan

Hal penting yang menjadi perhatian adalah flakka menyebabkan penggunanya merasa memiliki kekuatan super dan kemarahan yang seakan bisa meledak seperti Hulk.

Cerita tentang flakka mulai banyak terdengar. Seorang pria di Florida Selatan merusak pintu penahan badai dan setelahnya mengakui ia dalam pengaruh flakka.

Seorang perempuan di Melbourne, Florida, berlari di tengah jalan dan berteriak bahwa ia adalah setan, saat dalam pengaruh flakka. Pihak berwenang di Florida memperingatkan semua orang tentang bahaya obat ini.

Hall mengatakan, ada sekitar tiga sampai empat orang yang masuk rumah sakit dalam sehari di Browards Country, Florida, dan semakin banyak saat akhir pekan tiba.

Selain di Florida, kasus flakka juga telah dilaporkan di Alabama, Mississippi, dan New Jersey.

Si cantik yang merusak

Flakka, berasal dari kata Spanyol yang berarti seorang wanita cantik (la flaca), mengandung senyawa kimia yang disebut MDPV, bahan utama pembuat bath salts atau garam mandi. Senyawa kimia ini menstimulasi bagian otak yang mengatur mood, hormon dopamin, dan serotonin.

“Efek ini akan membanjiri otak,” kata Hall. Kokain dan methamphetamine memiliki cara kerja yang sama di otak. Namun, senyawa kimia pada flakka meninggalkan efek yang lebih tahan lama.

Meski efek seperti sakau yang ditimbulkan flakka hanya berlangsung beberapa jam, hal tersebut bisa terjadi secara permanen pada otak. Tidak hanya tinggal di otak, obat ini, kata Hall, juga menghancurkan otak.

Flakka akan berkeliaran di otak lebih lama dari kokain, begitu pun tingkat kerusakan otak, yang akan jauh lebih besar.

Hal penting lainnya yang harus diwaspadai, flakka berpotensi menyebabkan efek samping lain yang tak kalah serius pada kesehatan ginjal. Flakka juga dapat menyebabkan otot-otot pecah, sebagai akibat dari hipertermia. Para ahli khawatir bahwa para pengguna flakka yang overdosis mungkin akan menjalani dialisis sepanjang sisa hidup mereka.

Seperti obat-obatan sintetis pada umumya, sebagian besar flakka tampaknya datang dari China dan dijual melalui internet atau di tempat pompa bensin. Flakka bisa didapatkan seharga 3-5 dollar AS untuk satu dosis. Ini terbilang lebih murah ketimbang kokain.

"Penjual flakka memilih orang-orang berusia muda dan miskin untuk menjadi target mereka, bahkan meminta tunawisma sebagai pengedar," kata Hall.

Meskipun Drug Enforcement Administration telah melarang peredaran flakka, pembuat obat masih dapat menemukan celahnya.

"Mereka bisa menuliskan 'tidak untuk konsumsi manusia' pada label obat," kata Lucas Watterson, seorang peneliti pascadoktoral di Pusat Penelitian Penyalahgunaan Zat di Temple University School of Medicine.

Mungkin akan memakan waktu beberapa tahun, ujarnya, untuk mendapatkan data yang diperlukan agar lembaga federal bisa mengeluarkan larangan resmi pada peredaran flakka.

"Masalahnya adalah, ketika salah satu obat ini dilarang atau ilegal, produsen obat merespons dengan memproduksi sejumlah alternatif yang berbeda," kata Watterson.

Sumber :http://health.kompas.com/read/2016/09/16/221112823/flakka.narkoba.jenis.baru.yang.lebih.berbahaya.dari.kokain

Inilah Dampak Buruk Flakka,VIDEO :

7:01 AM

Inilah 8 tanda bahwa dia adalah jodoh Anda

Para lajang pasti sering bertanya-tanya dalam hati siapakah orang yang akan menjadi jodohnya nanti, dimanakah dia sekarang, dan bagaimana menemukannya. Anda tidak sendiri. Tetapi percayalah, jika Anda tetap beriman dan terus berusaha, Tuhan akan memberikan pertanda-Nya agar Anda bisa mengetahui siapakah jodoh Anda, seperti di bawah ini:
   
1. Anda dan dia bisa dipersatukan tanpa banyak hambatan

    Anda selama ini selalu gagal dalam menjalin kasih dengan orang lain, tetapi tiba-tiba Anda bertemu dengan seseorang dan hubungan Anda berjalan tanpa hambatan. Segalanya tampak mudah. Mungkin dia adalah jodoh Anda.
   
2 . Keluarganya menerima Anda dengan senang hati

    Pernikahan mempersatukan dua keluarga besar. Oleh sebab itu, jika dia benar-benar adalah jodoh Anda, keluarganya akan menerima Anda dengan senang hati.
  
 3 . Anda menghargai perbedaan di dalam hubungan

    Setiap orang memiliki kepribadian yang berbeda-beda yang dipengaruhi oleh pola asuh dan tradisi keluarga masing-masing. Namun, dalam menjalin kasih dengannya Anda sama sekali tidak menjadikan perbedaan kebiasaan tersebut sebagai suatu masalah. Anda justru memiliki toleransi dan merasa sangat nyaman dengan kebiasaan-kebiasannya yang berbeda dengan Anda.
  
 4 . Hubungan Anda jadi semakin dekat dan saling membutuhkan satu sama lain

    Ketika dia adalah benar-benar jodoh Anda, maka hubungan Anda dengannya akan berubah menjadi semakin dekat. Terkadang Anda akan merasa sangat merindukan dan membutuhkan kehadirannya dalam kehidupan sehari-hari Anda. Dengan kata lain, Anda berdua saat ini sudah sangat saling membutuhkan satu sama lain.
  
 5 . Memiliki tujuan hidup yang sama

    Setelah menjalin kasih sekian lama, Anda berdua kini merasa semakin mantap untuk melanjutkan hubungan ke arah yang lebih serius. Pada taraf ini Anda berdua telah memiliki tujuan hidup serta komitmen yang sama untuk membangun sebuah keluarga yang bahagia.
  
 6 . Bersamanya Anda merasa mampu untuk menjalani masa depan

    Anda tidak ragu menatap masa depan bersamanya. Anda berdua yakin bisa segera mengarungi bahtera rumah tangga.
  
 7 . Dia akan menerima Anda apa adanya

    Tidak ada alasan bagi dirinya untuk menolak cinta Anda dan ajakan Anda untuk menikahinya. Kelemahan Anda di matanya bukan lagi masalah besar karena dia menyadari bahwa tidak ada manusia yang sempurna.
 
  8 . Tidak ada kepura-puraan

    Hubungan Anda dengannya akan berjalan apa adanya, tidak ada kepura-puraan. Anda tahu kekurangan dan kelebihannya. Anda bahkan sudah kenal betul kebiasaan-kebiasaannya. Namun, Anda berdua tetap akan saling melindungi dan menjaga satu sama lain.
Sumber : Keluarga.com
4:04 AM

Apa itu PKH?,Program bantuan tunai Keluarga Miskin

Di tahun 2016, pemerintah akan memberikan tunjangan Rp 1,2 juta PERTAHUN bagi para ibu hamil kurang mampu alias keluarga sangat miskin. Catat!! cuma bagi keluarga sangat miskin. Jadi kalau anda merasa punya penghasilan diatas 2 juta rupiah perbulan jangan berharap mendapat bantuan dari program PKH ibu hamil ini. Namun kalau ternyata petugas lapangan salah mendata dan mereka yang berpenghasilan tinggi juga dapat tunjangan program PKH, itu berarti negara indonesia sedang tidak beres. harap maklum…


Dan di tahun 2016, tepatnya bulan maret ini, pemerintah melalui menteri sosial mengumumkan kenaikan dana PKH bagi para ibu hamil, yakni s ebesar 1,2 juta, setelah sebelumnya pada tahun 2013 dan 2014 sebesar 1 juta rupiah.

Program PKH ini sebenarnya program pemerintah era SBY, yakni dimulai pada 2007. Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program pemberian uang tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan dengan melaksanakan kewajibannya. Program semacam ini secara internasional dikenal sebagai program conditional cash transfers (CCT) atau program Bantuan Tunai Bersyarat. Persyaratan tersebut dapat berupa kehadiran di fasilitas pendidikan (misalnya bagi anak usia sekolah), ataupun kehadiran di fasilitas kesehatan (misalnya bagi anak balita, atau bagi ibu hamil).

Sejak tahun 2012, untuk memperbaiki sasaran penerima PKH, data awal untuk penerima manfaat PKH diambil dari Basis Data Terpadu hasil PPLS 2011, yang dikelola oleh Tim nasional percepatan penanggulangan kemiskinan (TNP2K). Sampai dengan tahun 2014, ditargetkan cakupan PKH adalah sebesar 3,2 juta keluarga. Sasaran PKH yang sebelumnya berbasis Rumah Tangga, terhitung sejak saat tersebut berubah menjadi berbasis Keluarga.

Perubahan ini untuk mengakomodasi prinsip bahwa keluarga (yaitu orang tua–ayah, ibu–dan anak) adalah satu orang tua memiliki tanggung jawab terhadap pendidikan, kesehatan, kesejahteraan dan masa depan anak. Karena itu keluarga adalah unit yang sangat relevan dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam upaya memutus rantai kemiskinan antar generasi. Beberapa keluarga dapat berkumpul dalam satu rumah tangga yang mencerminkan satu kesatuan pengeluaran konsumsi (yang dioperasionalkan dalam bentuk satu dapur).

PKH diberikan kepada Keluarga Sangat Miskin (KSM). Data keluarga yang dapat menjadi peserta PKH didapatkan dari Basis Data Terpadu dan memenuhi sedikitnya satu kriteria kepesertaan program berikut, yaitu:

  1.  Memiliki ibu hamil/nifas/anak balita
  2.  Memiliki anak usia 5-7 tahun yang belum masuk pendidikan dasar (anak pra sekolah)
  3.  Anak usia SD/MI/Paket A/SDLB (usia 7-12 tahun),
  4.  Anak SLTP/MTs/Paket B/SMLB (Usia 12-15),
  5.  Anak 15-18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar termasuk anak dengan disabilitas.

Kini di tahun 2016, PKH telah merata di seluruh provinsi di indonesia. Meski pada pelaksanaan lapangan masih banyak miss data tentang keluarga miskin yang seharusnya pendapat uang tunai PKH.
Bagaimana cara mendapat PKH?
Untuk mendapat bantuan PKH, pertama-tama masyrakat yang bersangkutan harus sudah memiliki KPS (kartu perlindungan sosial). Untuk mendapatkan atau mengurus KPS, ybs bisa mengajukan permohonan ke RT, RW, kemudian Kelurahan . Kemudna pihak desa akan menggelar musyawarah desa (musdes)/musyawarah kelurahan (muskel) untuk menentukan keluarga yang layak mendapatkanKPS. Nantinya, Kepala Lurah/Kepala Desa akan melaporkan hasil ini ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK). Lihat: http://www.tnp2k.go.id/id/program/kartu-perlindungan-sosial/tentang-kartu-perlindungan-sosial/
Setelah itu akan dibagikan kartu PKH secara gratis pada keluarga yang terpilih sebagai keluarga sangat miskin. Kartu ini nantinya bisa anda gunakan bahkan untuk berobat gratis bagi anda yang memenuhi syarat, seperti memiliki balita, kurang mampu dst.
Setelah mendapat kartu PKH artinya nama keluarga ybs akan masuk database pemerintah. Selanjutnya tinggal menunggu, uang tunjangan 1,2 juta PERTAHUN bagi bumil akan dibagikan secara bertahap sebanyak 4 kali. Apa hak peserta PKH?
Hak peserta PKH lainnya adalah:
  •  Menerima bantuan uang tunai.
  •  Menerima pelayanan kesehatan (ibu dan bayi) di Puskemas, Posyandu, Polindes, dan lain-lain sesuai ketentuan yang berlaku.
  •  Menerima pelayanan pendidikan bagi anak usia wajib belajar Pendidikan Dasar 9 tahun sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun sebenarnya, ada cara yang lebih sederhana, bagi para keluarga miskin, tentu akan sulit melakukan segala macam prosedur pendaftaran birokrasi yang rumit. Oleh karena itu, biasanya, di tiap desa/kecamatan, ada yang namanya tim pendamping PKH. Nantinya tim ini yang bertugas secara selektif memilih mana keluarga sangat miskin yang pantas mendapatkan PKH.

Well, intinya sih ini program untuk masyarakat sangat miskin. Kalau bagi mereka yang tidak miskin ingin mendapatkan tunjangan ini, silahkan memiskinkan diri supaya bisa dapat bantuan.
*Sumber :Unik6.blogspot,tnp2k.

Sunday, September 18, 2016

11:13 PM

Cukup 1 VA ( Virtual Account ) Untuk Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan Seluruh Anggota Keluarga

Illustrasi VA
Mulai 1 September 2016 bagi peserta JKN-KIS kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) atau lebih dikenal sebagai peserta mandiri, dapat dengan mudah melakukan pembayaran melalui sistem pembayaran 1 Virtual Account (VA) untuk keseluruhan anggota keluarga yang diberlakukan oleh BPJS Kesehatan. Sistem tagihan iuran VA Keluarga adalah tagihan iuran yang bersifat kolektif untuk seluruh anggota keluarga atau menggabungkan masing-masing tagihan peserta sebagaimana yang terdaftar pada Kartu Keluarga (KK) dan atau yang sudah didaftarkan sebagai anggota keluarga.

“Pada dasarnya perubahan sistem pembayaran peserta JKN-KIS mandiri ini adalah untuk mempermudah masyarakat dalam proses pembayaran iuran dan memastikan bahwa iuran anggota keluarganya tidak ada yang terlewat dibayarkan, sehingga kepesertaan dan penjaminan kesehatan keluarga tercinta tetap dapat aktif dan terjamin oleh BPJS Kesehatan,” Ujar Direktur Hukum, Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Bayu Wahyudi.

Bayu menambahkan, jumlah pembayaran iuran pada salah satu nomor peserta anggota keluarga di channel Pembayaran iuran bersifat akumulatif atas seluruh total tagihan iuran keluarganya, namun nantinya secara sistem akan dipecah untuk masuk pada masing-masing nomor peserta pada keluarga tersebut. Saldo iuran yang terdapat dalam salah satu anggota keluarga tidak dapat dibagikan kepada anggota keluarga lainnya. Sistem pembayaran iuran VA Keluarga ini sangat memudahkan peserta untuk membayar iuran, karena peserta hanya cukup menunjukkan salah satu nomor peserta di channel pembayaran iuran untuk membayarkan seluruh anggota keluarganya.

“Kemudahahannya, saat ingin membayar iuran peserta tidak perlu harus mencatat dan menunjukkan seluruh nomor peserta keluarganya ketika mendaftar. Selain itu peserta juga akan lebih hemat ketika membayar iuran di outlet PPOB yang telah menerima sistem pembayaran iuran BPJS Kesehatan, karena biaya administrasi transaksi yang dikenakan hanya 1x (satu kali) untuk transaksi seluruh anggota keluarga,” jelas Bayu.

Status aktivasi peserta sebelum pembayaran bulan September 2016 disesuaikan dengan status aktivasi pada masing-masing peserta sebelumnya. Sedangkankan status peserta yang telah membayar iuran pada bulan September 2016 adalah sama aktif untuk seluruh anggota keluarga.

Saat ini channel pembayaran telah mengakomodir pembayaran iuran. Untuk peserta yang telah terdaftar dalam autodebet namun belum mendaftarkan anggota keluarga lainnya dalam tagihan autodebet-nya agar dapat segera memperbaharui data pen-debet-an anggota keluarga lainnya hingga tanggal 25 Oktober 2016. Apabila hingga batas tersebut peserta tidak memperbaharui data anggota keluarga lainnya, maka pada bulan November 2016 secara otomatis autodebet yang bersangkutan akan dihentikan.

Pembayaran iuran satu keluarga ini bebas administrasi di seluruh channel perbankan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan (BRI, BNI, BTN, dan Mandiri) melalui ATM, Teller, Internet Banking, SMS/Mobile Banking. Khusus pembayaran melalui channel pembayaran swasta (Indomaret, Alfamart, Pegadaian, POS, JNE) dikenakan biaya administrasi sebesar Rp.2500,-/transaksi pembayaran. 

Untuk memastikan pembayaran VA Keluarga yang telah peserta lakukan sudah mencakup seluruh anggota keluarga, maka dapat dilakukan pengecekan secara mandiri di website BPJS Kesehatan menu Cek Iuran, atau datang ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan.

Denda Pelayanan

Di Maret 2016 lalu, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) 19/2016 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres 12/2013 tentang Jaminan Kesehatan, Juncto Peraturan Presiden 28/2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres 12/2013 tentang Jaminan Kesehatan. Terdapat 2 hal penting yang patut diketahui masyarakat. Pertama Perpres tersebut menyebutkan, besaran iuran khusus untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) kelas III sebesar Rp25.500, kelas II Rp51.000 (sebelumnya Rp42.500), dan kelas 1 Rp80.000 (sebelumnya Rp59.500). Sedangkan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebesar Rp23.000, naik dari sebelumnya Rp19.225 per orang per bulan. Ketentuan ini berlaku sejak 1 April 2016.

Kedua, terkait dengan denda. Selama ini peserta JKN-KIS yang telat bayar iuran dikenakan denda 2 persen dari total iuran tertunggak. Selain itu batas toleransi yang diberikan kepada peserta yang menunggak iuran selama 3 bulan bagi peserta pekerja penerima upah (PPU) dan 6 bulan bagi peserta bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri.

Mengacu pada peraturan di atas, kini apabila peserta JKN-KIS terlambat membayar iuran tidak dikenakan denda keterlambatan pembayaran iuran. Namun toleransi pelayanan kesehatan yang dijamin BPJS Kesehatan untuk peserta atau pemberi kerja yang terlambat membayar iuran kini menjadi lebih pendek, yaitu satu bulan. Oleh karenanya bagi peserta atau pemberi kerja yang menunggak iuran lebih dari 1 bulan, penjaminan yang diberikan BPJS Kesehatan dihentikan sementara.

Namun, jika dalam rentang waktu 45 hari setelah status kepesertaan kembali aktif dan peserta membutuhkan pelayanan rawat inap yang dijamin BPJS Kesehatan, peserta atau pemberi kerja dikenakan denda 2,5 persen dari total diagnosis akhir pelayanan kesehatan yang didapatkan dikali jumlah bulan tertunggak : 2,5% x (bulan tertunggak per 1 Juli 2016) x (besar biaya pelayanan) = DENDA PELAYANAN, atau besaran denda pelayanan rawat inap paling tinggi hanya Rp30 juta. Jumlah bulan tertunggak yang digunakan sebagai acuan denda adalah maksimal 12 bulan. Peraturan dan perhitungan denda pelayanan ini berlaku sejak 1 Juli 2016, dan Perpres itu disusun dengan melewati diskusi dan masukan berbagai pihak.


Penjaminan akan aktif kembali setelah peserta atau pemberi kerja melunasi semua tunggakan dan membayar iuran pada bulan berjalan. Ketika status kepesertaan kembali aktif, peserta bisa mendapat pelayanan kesehatan yang dijamin BPJS Kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan rawat jalan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

Aturan denda pelayanan sebagaimana amanat Perpres No.19 Tahun 2016 itu ditujukan untuk meningkatkan kesadaran peserta terhadap pentingnya rutin membayar iuran. Dalam perjalanan program JKN-KIS selama ini ada peserta yang sudah menggunakan manfaat tapi tidak mau menanggung beban iuran.

Kemudian, adanya rentang waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali ditujukan untuk mendorong peserta agar rutin bayar iuran. Kondisinya saat ini ada peserta JKN-KIS yang hanya menunaikan kewajiban bayar iuran ketika butuh pelayanan kesehatan. Setelah mendapat pelayanan kesehatan dan sembuh, peserta yang bersangkutan biasanya tidak melanjutkan bayar iuran.

Sumber :www.bpjs-kesehatan.go.id