»»Media online Karangjunti««

Blog Sharing Informasi mencerdaskan Masyarakat

Unordered List

LightBlog

Breaking

Thursday, September 22, 2016

Apakah Persalinan dengan Operasi Caesar bisa ditanggung BPJS Kesehatan juga ?

Khusus bagi peserta bpjs wanita yang saat ini sedang hamil, anda bisa mendapatkan bantuan kesehatan dari bpjs saat persalinan nanti dengan syarat anda harus terdaftar sebagai peserta bpjs aktif. Sebagian orang yang melahirkan ada yang normal ada juga yang perlu mendapatkan penanganan serius dari medis.

Salah satu penanganan serius yang sering terjadi yaitu melahiran dengan cara operasi sesar. Melahirkan dengan operasi caesar biaya nya lebih mahal dibandingkan dengan biaya melahirkan secara normal, rata – rata biaya persalinan dengan sesar sekitar 8 jutaan tergantung dari kamar inap nya.

Banyak yang bertanya apakah melahirkan dengan operasi caesar akan di cover atau di tanggung BPJS Kesehatan? Ya, BPJS akan menanggung atau mengcover biaya persalinan anda dengan cara caesar. Tentunya bagi peserta yang memenuhi prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Persalinan Operasi Caesar
Persalinan caesar yang ditanggung bpjs yaitu harus ada indikasi medis dari faskes 1 , yaitu jika mengalami posisi bayi yang sungsang, gawat janin, ketuban pecah atau sebagainya yang di nyatakan perlu mendapatkan penanganan medis yang serius, karena hal ini dapat mempengaruhi nyawa seorang ibu.

Untuk mendapatkan pertanggunan dari bpjs maka peserta harus mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku yang telah di tetapkan bpjs kesehatan. Yaitu anda perlu datang ke Faskes 1 untuk melakukan pemeriksaan, jika memang membutuhkan tindakan operasi caesar maka hal ini akan mendapatkan rujukan dari faskes dan dokter yang bersangkutan yang kemudian akan di lakukan langkah operasi sesar.

Jika ternyata persalinan peserta bisa dilakukan dengan normal dan peserta yang bersangkutan ingin melakukan operasi caesar di RS, maka biayanya tidak dapat ditanggung BPJS Kesehatan.

Akan tetapi jika dalam kondisi darurat peserta dapat langsung ke RS atau faskes manapun yang berada paling dekat dengan lokasi peserta, tanpa harus melapor terlebih dulu ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan. Kondisi darurat bagi ibu hamil meliputi perdarahan, kejang kehamilan, ketuban pecah dini, dan kondisi lainnya yang dapat menyebabkan keparahan, kecacatan, dan/atau kematian jika tidak segera ditangani.

Sumber : Panduan BPJS

No comments:

Post a Comment