»»Media online Karangjunti««

Blog Sharing Informasi mencerdaskan Masyarakat

Unordered List

LightBlog

Breaking

Thursday, September 22, 2016

Cara Menggunakan Kartu BPJS Kesehatan untuk Melahirkan

Salah satu fasilitas kesehatan yang bisa didapatkan oleh Peserta BPJS Kesehatan, khususnya bagi Wanita (Ibu Hamil) yaitu bisa menggunakan kartu BPJS Kesehatan untuk periksa kehamilan dan melahirkan. Jadi peserta yang ingin melahirkan bisa menggunakan kartu anggotanya untuk bisa mendapatkan cover dari BPJS terhadap biaya melahirkan.

Dalam hal ini terdapat beberapa poin yang harus dimengerti oleh Peserta yang hendak melahirkan menggunakan fasilitas kesehatan dari BPJS. BPJS akan menanggung biaya persalinan tanpa ada batas jumlah kehamilan, maksudnya adalah anda hamil/melahirkan keberapapun bisa menggunakan BPJS Kesehatan, dan tidak dibatasi oleh status kepesertaan.

Agar peserta bisa melahirkan mengunakan kartu bpjs kesehatan, maka peserta harus datang ke faskes 1 terlebih dahulu, faskes 1 yang telah tertulis di kartu bpjs peserta, atau faskes 1 lainnya yang memungkinkan tentunya yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, jika peserta berobat di puskesmas / klinik / bidan yang tidak bekerjasama dengan BPJS maka secara BPJS tidak akan menerima Klaim.

BPJS Kesehatan menetapkan besaran tarif persalinan normal di Faskes I adalah Rp 600.000. Jika biaya persalinan normal lebih dari Rp 600.000, selebihnya peserta harus membayar sendiri. Adapun jika memang kondisi medis mengharuskan operasi caesar : Baca disini : Apakah Operasi Caesar di Tanggung BPJS ?

Jadi intinya ketika anda akan melahirkan maka pergi ke Faskes 1 yang ditulis pada kartu BPJS Kesehatan. Jika memang faskes 1 tidak bisa menangani anda, seperti anda akan di operasi caesar tapi faskes 1 tidak memiliki peralatan lengkap maka anda akan di rujuk ke rumah sakit rujukan BPJS.

Persyaratan yang Harus dibawa Saat Melahirkan :
  1. Kartu BPJS Kesehatan / Nomor Kartu Peserta
  2. Kartu Keluarga
  3. KTP
  4. Buku Kesehatan Ibu dan Anak
  5. Rujukan (jika anda dirujuk ke RS)
Sumber :Panduan BPJS

No comments:

Post a Comment