Uang tebusan dari hasil program amnesti pajak per 18 September 2016
sudah terkumpul Rp 16,8 triliun atau bertambah Rp 3,7 triliun sejak
pencapaian dua hari lalu pada 16 September yang sebesar Rp 13,1 triliun.
Berdasarkan data statistik Direktorat Jenderal Pajak Kementerian
Keuangan yang diakses di laman www.pajak.go.id/statistik-amnesti" di
Jakarta, Ahad (18/9) pukul 19.00 WIB, komposisi itu berasal tambahan
uang tebusan bulan September dari?deklarasi harta di dalam negeri
sebesar Rp 376 triliun, deklarasi harta di luar negeri Rp 164 triliun,
dan dana wajib pajak yang kembali ke Indonesia dari luar negeri atau
repatriasi sebesar Rp 25,5 triliun. Partisipasi program amnesti pajak
paling banyak didapat dari wajib pajak orang pribadi non-UMKM sebesar
Rp14,3 triliun, badan non-UMKM Rp 1,67 triliun, orang pribadi UMKM Rp
725 miliar, dan wajib pajak badan UMKM Rp 26,1 miliar.
Sementara total surat pernyataan harta (SPH) yang sudah terdaftar
dalam program pengampunan pajak mencapai 81.553 SPH dengan total harta
mencapai Rp 714,4 triliun. Komposisi total harta yang terkumpul tersebut
berasal dari total deklarasi harta dalam negeri Rp 494 triliun,
deklarasi harta di luar negeri Rp 185 triliun, dan total dana repatriasi
sebesar Rp 35,5 triliun.
Sedangkan jumlah penerimaan yang dihasilkan dari program amnesti
pajak, yaitu uang tebusan ditambah pembayaran tunggakan wajib pajak dan
pembayaran pajak dalam penyidikan, mencapai 29,1 triliun. Komposisi
penerimaan tersebut terdiri dari Surat Setoran Pajak (SSP) atau uang
tebusan sesuai Pasal 8 ayat 3 b UU Pengampunan Pajak sebesar Rp25,8
triliun, pembayaran seluruh tunggakan pajak peserta tax amnesty
sebesar Rp 3,06 triliun, dan pembayaran pajak yang sedang dalam
pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan sesuai Pasal 8 ayat 3 d
sebesar Rp 255 miliar.
Sumber :Republika
No comments:
Post a Comment