»»Media online Karangjunti««

Blog Sharing Informasi mencerdaskan Masyarakat

Unordered List

LightBlog

Breaking

Thursday, September 22, 2016

Apa itu Asuransi KKM

Merupakan program asuransi dari BRIngin Life yang memberikan perlindungan kecelakaan, kesehatan dan meninggal dunia.

Manfaat Asuransi KKM
  1. Santunan Harian Rawat Inap Rumah Sakit ( @ Rp. 100.000,-/hari, maksimal 90 hari )
  2. Penggantian Biaya Operasi ( maksimal Rp. 2.500.000,- untuk semua tindakan operasi )
  3. Santunan Meninggal Dunia Karena Kecelakaan ( maksimal Rp. 19.500.000,- )
  4.  Santunan Meninggal Dunia Karena Sakit ( maksimal Rp. 2.500.000,- )
  5. Santunan Cacat Tetap Akibat Kecelakaan ( maksimal Rp. 5.000.000,- )

Keunggulan :
  1. Lengkap : menjamin perlindungan asuransi kecelakaan , kesehatan dan jiwa ;
  2. Sederhana : produk yang sederhana sehingga mudah dipahami ;
  3. Mudah : tersedia di semua unit BRI sehingga mudah diperolah ;
  4. Ekonomis : premi yang sangat terjangkau dengan manfaat yang optimal ;
  5. Segera : proses pembayaran klaim yang cepat.

Ketentuan
  1. Minimum usia peserta adalah 18 tahun dan maksimum 59 tahun.
  2. Premi dibayarkan sekaligus / tunggal oleh Tertanggung.
  3. Masa asuransi adalah 1 tahun.

Syarat Kepesertaan
  1. Mengisi bukti kepesertaan.
  2. Fotocopy KTP/SIM.
  3. Bukti transfer premi.

Pembayaran Premi
  1. Peserta asuransi Rp. 50.000,- ( lima puluh ribu ).
  2. Pasangan suami / istri Rp. 90.000,- ( sembilan puluh ribu )

Pengajuan Klaim

Apabila dalam masa asuransi, Peserta asuransi mengalami kejadian yang menyebabkan klaim, maka peserta asuransi atau Ahli Warisnya wajib mengajukan permohonan klaim dengan dilengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan sebagai berikut :
  1. Asli Formulis Klaim (Form KKM-02)
  2. Asli / Fotocopy Bukti Kepesertaan (Form KKM-02)
  3. Fotocopy Buku Tabungan Simpedes BANK BRI
  4. Dokumen yang sesuai jenis


No comments:

Post a Comment