»»Media online Karangjunti««

Blog Sharing Informasi mencerdaskan Masyarakat

Unordered List

LightBlog

Breaking

Friday, December 16, 2016

12:26 AM

Siapa Eni Lestari, TKW yang akan Pidato di Konferensi PBB?

Nama lengkapnya Eni Lestari Andayani Adi. Dia adalah tenaga kerja wanita asal Kabupaten Kediri, Jawa Timur, yang bekerja di Hong Kong. Selama menjadi buruh migarn, perempuan ini aktif dibeberapa organisasi buruh migran. Kini Eni memimpin International Migrant’s Aliance (IMA), sebuah aliansi formal buruh migran yang lahir di Hong Kong pada 2008. Organisasi ini beranggotakan 120 organisasi buruh migran dari 19 negara di Asia, Afrika, dan Amerika Latin.

Berkat aktivitasnya di IMA, Eni diundang berpidato dalam sesi pembukaan Konferensi Tingkat Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Migran dan Pengungsi (High Level Summit on Migrant’s and Refugees) ke-71 di New York, Amerika Serikat, pada 19 September 2016.

“Saya akan bicara tentang kondisi buruh migran di dunia, tak hanya tentang nasib buruh migran Indonesia," kata Eni kepada Tempo, Sabtu, 27 Agustus 2016. "Kepastian saya tampil di acara PBB nanti saya terima dari petugas penghubung PBB lewat email pada 25 Agustus lalu. Saya mewakili IMA.”

Eni akan bergantian dengan dua aktivis dari Irak (Nadia Taha) dan Suriah (Mohammed Badran), yang masing-masing bekerja di Jerman dan Belanda. Nadia mewakili organisasi global suku Yazidi yang ada di Jerman, yakni Yazda. Sedangkan Badran mewakili Syirian Volunteers in the Netherland (SYVNL).

Mereka bertiga akan berpidato di hadapan 1.900 hadirin, yang terdiri dari kepala negara, menteri, pemimpin PBB, masyarakat sipil, sektor swasta, organisasi internasional, dan akademisi.

Eni tak menyangka dirinya akan mencapai prestasi di bidang perburuhan migran. Pencapaian itu diawali sebagai pembantu rumah tangga di Hong Kong pada 1999. Bahkan hingga saat ini pekerjaan itu masih ditekuni. Eni tidak merasa malu mengakui perkerjaannya itu.

Seperti yang dialami mayoritas buruh migran, Eni terpaksa menanggalkan mimpinya melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi untuk membantu keluarga. Krisis moneter yang hebat membuat usaha kecil orangtuanya makin susah berkembang. Orangtuanya yang pedagang kecil tak sanggup lagi membiayai pendidikan Eni dan kedua adiknya. Eni memutuskan menjadi TKW.

Saat masih berada di tempat penampungan, Eni mengaku mengalami eksploitasi. Dia mendapat upah di bawah standar dan tidak pernah mendapat libur. Eni tidak berdaya untuk melawan karena paspor ditahan oleh agen penyalur.

Begitu pun saat dia sudah ditempatkan di Hong Kong. Gajinya dipotong dengan alasan biaya penempatan. Oleh majikannya dia tidak diberi makan dan tempat tidur yang layak. Derita inilah yang memaksa Eni kabur dari rumah majikannya setelah bekerja enam bulan.

Eni ditampung di shelter Bethune House dan mulai mengorganisasi diri bersama buruh migran dari Indonesia. Pada tahun 2000, Eni dan rekan-rekannya membangun Asosiasi Buruh Migran Indonesia (ATKI-HK) dan menjadi ketua selama 10 tahun.

Sejak 2008 hingga sekarang, Eni terpilih sebagai ketua International Migrants Alliance (IMA), aliansi global pertama yang menghimpun migran dan pengungsi akar rumput di 32 negara. IMA selama ini aktif membawa suara migran dan pengungsi di berbagai forum regional dan internasional.

Selain itu, Eni juga menjabat di berbagai organisasi dan jaringan sebagai koordinator Persatuan BMI Tolak Overcharging (PILAR); pengurus JBMI; juru bicara Asian Migrants Coordinating Body (AMCB) yang merupakan aliansi organisasi migran dari Nepal, Srilanka, Thailand, Filipina dan Indonesia; Focal Person Migration Organizing Committee, Asia Pacific Forum on Women, Law and Development (APWLD); bekas anggota dewan pendiri Global Alliance Against Trafficking of Women (GAATW), serta juru bicara Campaign for People's Goals for Sustainable Development (CPGSD).

Eni juga aktif menjadi pembicara di forum-forum akademisi, agama, masyarakat sipil, PBB dan berbagai kalangan yang membahas masalah kondisi migran dan pembangunan.

Sumber :https://nasional.tempo.co/read/news/2016/08/27/173799485/siapa-eni-lestari-tkw-yang-akan-pidato-di-konferensi-pbb

Thursday, September 22, 2016

6:07 PM

Apakah Persalinan dengan Operasi Caesar bisa ditanggung BPJS Kesehatan juga ?

Khusus bagi peserta bpjs wanita yang saat ini sedang hamil, anda bisa mendapatkan bantuan kesehatan dari bpjs saat persalinan nanti dengan syarat anda harus terdaftar sebagai peserta bpjs aktif. Sebagian orang yang melahirkan ada yang normal ada juga yang perlu mendapatkan penanganan serius dari medis.

Salah satu penanganan serius yang sering terjadi yaitu melahiran dengan cara operasi sesar. Melahirkan dengan operasi caesar biaya nya lebih mahal dibandingkan dengan biaya melahirkan secara normal, rata – rata biaya persalinan dengan sesar sekitar 8 jutaan tergantung dari kamar inap nya.

Banyak yang bertanya apakah melahirkan dengan operasi caesar akan di cover atau di tanggung BPJS Kesehatan? Ya, BPJS akan menanggung atau mengcover biaya persalinan anda dengan cara caesar. Tentunya bagi peserta yang memenuhi prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Persalinan Operasi Caesar
Persalinan caesar yang ditanggung bpjs yaitu harus ada indikasi medis dari faskes 1 , yaitu jika mengalami posisi bayi yang sungsang, gawat janin, ketuban pecah atau sebagainya yang di nyatakan perlu mendapatkan penanganan medis yang serius, karena hal ini dapat mempengaruhi nyawa seorang ibu.

Untuk mendapatkan pertanggunan dari bpjs maka peserta harus mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku yang telah di tetapkan bpjs kesehatan. Yaitu anda perlu datang ke Faskes 1 untuk melakukan pemeriksaan, jika memang membutuhkan tindakan operasi caesar maka hal ini akan mendapatkan rujukan dari faskes dan dokter yang bersangkutan yang kemudian akan di lakukan langkah operasi sesar.

Jika ternyata persalinan peserta bisa dilakukan dengan normal dan peserta yang bersangkutan ingin melakukan operasi caesar di RS, maka biayanya tidak dapat ditanggung BPJS Kesehatan.

Akan tetapi jika dalam kondisi darurat peserta dapat langsung ke RS atau faskes manapun yang berada paling dekat dengan lokasi peserta, tanpa harus melapor terlebih dulu ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan. Kondisi darurat bagi ibu hamil meliputi perdarahan, kejang kehamilan, ketuban pecah dini, dan kondisi lainnya yang dapat menyebabkan keparahan, kecacatan, dan/atau kematian jika tidak segera ditangani.

Sumber : Panduan BPJS
6:07 PM

Cara Menggunakan Kartu BPJS Kesehatan untuk Melahirkan

Salah satu fasilitas kesehatan yang bisa didapatkan oleh Peserta BPJS Kesehatan, khususnya bagi Wanita (Ibu Hamil) yaitu bisa menggunakan kartu BPJS Kesehatan untuk periksa kehamilan dan melahirkan. Jadi peserta yang ingin melahirkan bisa menggunakan kartu anggotanya untuk bisa mendapatkan cover dari BPJS terhadap biaya melahirkan.

Dalam hal ini terdapat beberapa poin yang harus dimengerti oleh Peserta yang hendak melahirkan menggunakan fasilitas kesehatan dari BPJS. BPJS akan menanggung biaya persalinan tanpa ada batas jumlah kehamilan, maksudnya adalah anda hamil/melahirkan keberapapun bisa menggunakan BPJS Kesehatan, dan tidak dibatasi oleh status kepesertaan.

Agar peserta bisa melahirkan mengunakan kartu bpjs kesehatan, maka peserta harus datang ke faskes 1 terlebih dahulu, faskes 1 yang telah tertulis di kartu bpjs peserta, atau faskes 1 lainnya yang memungkinkan tentunya yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, jika peserta berobat di puskesmas / klinik / bidan yang tidak bekerjasama dengan BPJS maka secara BPJS tidak akan menerima Klaim.

BPJS Kesehatan menetapkan besaran tarif persalinan normal di Faskes I adalah Rp 600.000. Jika biaya persalinan normal lebih dari Rp 600.000, selebihnya peserta harus membayar sendiri. Adapun jika memang kondisi medis mengharuskan operasi caesar : Baca disini : Apakah Operasi Caesar di Tanggung BPJS ?

Jadi intinya ketika anda akan melahirkan maka pergi ke Faskes 1 yang ditulis pada kartu BPJS Kesehatan. Jika memang faskes 1 tidak bisa menangani anda, seperti anda akan di operasi caesar tapi faskes 1 tidak memiliki peralatan lengkap maka anda akan di rujuk ke rumah sakit rujukan BPJS.

Persyaratan yang Harus dibawa Saat Melahirkan :
  1. Kartu BPJS Kesehatan / Nomor Kartu Peserta
  2. Kartu Keluarga
  3. KTP
  4. Buku Kesehatan Ibu dan Anak
  5. Rujukan (jika anda dirujuk ke RS)
Sumber :Panduan BPJS

4:07 AM

Apa itu Asuransi KKM

Merupakan program asuransi dari BRIngin Life yang memberikan perlindungan kecelakaan, kesehatan dan meninggal dunia.

Manfaat Asuransi KKM
  1. Santunan Harian Rawat Inap Rumah Sakit ( @ Rp. 100.000,-/hari, maksimal 90 hari )
  2. Penggantian Biaya Operasi ( maksimal Rp. 2.500.000,- untuk semua tindakan operasi )
  3. Santunan Meninggal Dunia Karena Kecelakaan ( maksimal Rp. 19.500.000,- )
  4.  Santunan Meninggal Dunia Karena Sakit ( maksimal Rp. 2.500.000,- )
  5. Santunan Cacat Tetap Akibat Kecelakaan ( maksimal Rp. 5.000.000,- )

Keunggulan :
  1. Lengkap : menjamin perlindungan asuransi kecelakaan , kesehatan dan jiwa ;
  2. Sederhana : produk yang sederhana sehingga mudah dipahami ;
  3. Mudah : tersedia di semua unit BRI sehingga mudah diperolah ;
  4. Ekonomis : premi yang sangat terjangkau dengan manfaat yang optimal ;
  5. Segera : proses pembayaran klaim yang cepat.

Ketentuan
  1. Minimum usia peserta adalah 18 tahun dan maksimum 59 tahun.
  2. Premi dibayarkan sekaligus / tunggal oleh Tertanggung.
  3. Masa asuransi adalah 1 tahun.

Syarat Kepesertaan
  1. Mengisi bukti kepesertaan.
  2. Fotocopy KTP/SIM.
  3. Bukti transfer premi.

Pembayaran Premi
  1. Peserta asuransi Rp. 50.000,- ( lima puluh ribu ).
  2. Pasangan suami / istri Rp. 90.000,- ( sembilan puluh ribu )

Pengajuan Klaim

Apabila dalam masa asuransi, Peserta asuransi mengalami kejadian yang menyebabkan klaim, maka peserta asuransi atau Ahli Warisnya wajib mengajukan permohonan klaim dengan dilengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan sebagai berikut :
  1. Asli Formulis Klaim (Form KKM-02)
  2. Asli / Fotocopy Bukti Kepesertaan (Form KKM-02)
  3. Fotocopy Buku Tabungan Simpedes BANK BRI
  4. Dokumen yang sesuai jenis