»»Media online Karangjunti««

Blog Sharing Informasi mencerdaskan Masyarakat

Unordered List

LightBlog

Breaking

Friday, December 16, 2016

12:26 AM

Siapa Eni Lestari, TKW yang akan Pidato di Konferensi PBB?

Nama lengkapnya Eni Lestari Andayani Adi. Dia adalah tenaga kerja wanita asal Kabupaten Kediri, Jawa Timur, yang bekerja di Hong Kong. Selama menjadi buruh migarn, perempuan ini aktif dibeberapa organisasi buruh migran. Kini Eni memimpin International Migrant’s Aliance (IMA), sebuah aliansi formal buruh migran yang lahir di Hong Kong pada 2008. Organisasi ini beranggotakan 120 organisasi buruh migran dari 19 negara di Asia, Afrika, dan Amerika Latin.

Berkat aktivitasnya di IMA, Eni diundang berpidato dalam sesi pembukaan Konferensi Tingkat Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Migran dan Pengungsi (High Level Summit on Migrant’s and Refugees) ke-71 di New York, Amerika Serikat, pada 19 September 2016.

“Saya akan bicara tentang kondisi buruh migran di dunia, tak hanya tentang nasib buruh migran Indonesia," kata Eni kepada Tempo, Sabtu, 27 Agustus 2016. "Kepastian saya tampil di acara PBB nanti saya terima dari petugas penghubung PBB lewat email pada 25 Agustus lalu. Saya mewakili IMA.”

Eni akan bergantian dengan dua aktivis dari Irak (Nadia Taha) dan Suriah (Mohammed Badran), yang masing-masing bekerja di Jerman dan Belanda. Nadia mewakili organisasi global suku Yazidi yang ada di Jerman, yakni Yazda. Sedangkan Badran mewakili Syirian Volunteers in the Netherland (SYVNL).

Mereka bertiga akan berpidato di hadapan 1.900 hadirin, yang terdiri dari kepala negara, menteri, pemimpin PBB, masyarakat sipil, sektor swasta, organisasi internasional, dan akademisi.

Eni tak menyangka dirinya akan mencapai prestasi di bidang perburuhan migran. Pencapaian itu diawali sebagai pembantu rumah tangga di Hong Kong pada 1999. Bahkan hingga saat ini pekerjaan itu masih ditekuni. Eni tidak merasa malu mengakui perkerjaannya itu.

Seperti yang dialami mayoritas buruh migran, Eni terpaksa menanggalkan mimpinya melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi untuk membantu keluarga. Krisis moneter yang hebat membuat usaha kecil orangtuanya makin susah berkembang. Orangtuanya yang pedagang kecil tak sanggup lagi membiayai pendidikan Eni dan kedua adiknya. Eni memutuskan menjadi TKW.

Saat masih berada di tempat penampungan, Eni mengaku mengalami eksploitasi. Dia mendapat upah di bawah standar dan tidak pernah mendapat libur. Eni tidak berdaya untuk melawan karena paspor ditahan oleh agen penyalur.

Begitu pun saat dia sudah ditempatkan di Hong Kong. Gajinya dipotong dengan alasan biaya penempatan. Oleh majikannya dia tidak diberi makan dan tempat tidur yang layak. Derita inilah yang memaksa Eni kabur dari rumah majikannya setelah bekerja enam bulan.

Eni ditampung di shelter Bethune House dan mulai mengorganisasi diri bersama buruh migran dari Indonesia. Pada tahun 2000, Eni dan rekan-rekannya membangun Asosiasi Buruh Migran Indonesia (ATKI-HK) dan menjadi ketua selama 10 tahun.

Sejak 2008 hingga sekarang, Eni terpilih sebagai ketua International Migrants Alliance (IMA), aliansi global pertama yang menghimpun migran dan pengungsi akar rumput di 32 negara. IMA selama ini aktif membawa suara migran dan pengungsi di berbagai forum regional dan internasional.

Selain itu, Eni juga menjabat di berbagai organisasi dan jaringan sebagai koordinator Persatuan BMI Tolak Overcharging (PILAR); pengurus JBMI; juru bicara Asian Migrants Coordinating Body (AMCB) yang merupakan aliansi organisasi migran dari Nepal, Srilanka, Thailand, Filipina dan Indonesia; Focal Person Migration Organizing Committee, Asia Pacific Forum on Women, Law and Development (APWLD); bekas anggota dewan pendiri Global Alliance Against Trafficking of Women (GAATW), serta juru bicara Campaign for People's Goals for Sustainable Development (CPGSD).

Eni juga aktif menjadi pembicara di forum-forum akademisi, agama, masyarakat sipil, PBB dan berbagai kalangan yang membahas masalah kondisi migran dan pembangunan.

Sumber :https://nasional.tempo.co/read/news/2016/08/27/173799485/siapa-eni-lestari-tkw-yang-akan-pidato-di-konferensi-pbb

Thursday, September 22, 2016

6:07 PM

Apakah Persalinan dengan Operasi Caesar bisa ditanggung BPJS Kesehatan juga ?

Khusus bagi peserta bpjs wanita yang saat ini sedang hamil, anda bisa mendapatkan bantuan kesehatan dari bpjs saat persalinan nanti dengan syarat anda harus terdaftar sebagai peserta bpjs aktif. Sebagian orang yang melahirkan ada yang normal ada juga yang perlu mendapatkan penanganan serius dari medis.

Salah satu penanganan serius yang sering terjadi yaitu melahiran dengan cara operasi sesar. Melahirkan dengan operasi caesar biaya nya lebih mahal dibandingkan dengan biaya melahirkan secara normal, rata – rata biaya persalinan dengan sesar sekitar 8 jutaan tergantung dari kamar inap nya.

Banyak yang bertanya apakah melahirkan dengan operasi caesar akan di cover atau di tanggung BPJS Kesehatan? Ya, BPJS akan menanggung atau mengcover biaya persalinan anda dengan cara caesar. Tentunya bagi peserta yang memenuhi prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Persalinan Operasi Caesar
Persalinan caesar yang ditanggung bpjs yaitu harus ada indikasi medis dari faskes 1 , yaitu jika mengalami posisi bayi yang sungsang, gawat janin, ketuban pecah atau sebagainya yang di nyatakan perlu mendapatkan penanganan medis yang serius, karena hal ini dapat mempengaruhi nyawa seorang ibu.

Untuk mendapatkan pertanggunan dari bpjs maka peserta harus mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku yang telah di tetapkan bpjs kesehatan. Yaitu anda perlu datang ke Faskes 1 untuk melakukan pemeriksaan, jika memang membutuhkan tindakan operasi caesar maka hal ini akan mendapatkan rujukan dari faskes dan dokter yang bersangkutan yang kemudian akan di lakukan langkah operasi sesar.

Jika ternyata persalinan peserta bisa dilakukan dengan normal dan peserta yang bersangkutan ingin melakukan operasi caesar di RS, maka biayanya tidak dapat ditanggung BPJS Kesehatan.

Akan tetapi jika dalam kondisi darurat peserta dapat langsung ke RS atau faskes manapun yang berada paling dekat dengan lokasi peserta, tanpa harus melapor terlebih dulu ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan. Kondisi darurat bagi ibu hamil meliputi perdarahan, kejang kehamilan, ketuban pecah dini, dan kondisi lainnya yang dapat menyebabkan keparahan, kecacatan, dan/atau kematian jika tidak segera ditangani.

Sumber : Panduan BPJS
6:07 PM

Cara Menggunakan Kartu BPJS Kesehatan untuk Melahirkan

Salah satu fasilitas kesehatan yang bisa didapatkan oleh Peserta BPJS Kesehatan, khususnya bagi Wanita (Ibu Hamil) yaitu bisa menggunakan kartu BPJS Kesehatan untuk periksa kehamilan dan melahirkan. Jadi peserta yang ingin melahirkan bisa menggunakan kartu anggotanya untuk bisa mendapatkan cover dari BPJS terhadap biaya melahirkan.

Dalam hal ini terdapat beberapa poin yang harus dimengerti oleh Peserta yang hendak melahirkan menggunakan fasilitas kesehatan dari BPJS. BPJS akan menanggung biaya persalinan tanpa ada batas jumlah kehamilan, maksudnya adalah anda hamil/melahirkan keberapapun bisa menggunakan BPJS Kesehatan, dan tidak dibatasi oleh status kepesertaan.

Agar peserta bisa melahirkan mengunakan kartu bpjs kesehatan, maka peserta harus datang ke faskes 1 terlebih dahulu, faskes 1 yang telah tertulis di kartu bpjs peserta, atau faskes 1 lainnya yang memungkinkan tentunya yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, jika peserta berobat di puskesmas / klinik / bidan yang tidak bekerjasama dengan BPJS maka secara BPJS tidak akan menerima Klaim.

BPJS Kesehatan menetapkan besaran tarif persalinan normal di Faskes I adalah Rp 600.000. Jika biaya persalinan normal lebih dari Rp 600.000, selebihnya peserta harus membayar sendiri. Adapun jika memang kondisi medis mengharuskan operasi caesar : Baca disini : Apakah Operasi Caesar di Tanggung BPJS ?

Jadi intinya ketika anda akan melahirkan maka pergi ke Faskes 1 yang ditulis pada kartu BPJS Kesehatan. Jika memang faskes 1 tidak bisa menangani anda, seperti anda akan di operasi caesar tapi faskes 1 tidak memiliki peralatan lengkap maka anda akan di rujuk ke rumah sakit rujukan BPJS.

Persyaratan yang Harus dibawa Saat Melahirkan :
  1. Kartu BPJS Kesehatan / Nomor Kartu Peserta
  2. Kartu Keluarga
  3. KTP
  4. Buku Kesehatan Ibu dan Anak
  5. Rujukan (jika anda dirujuk ke RS)
Sumber :Panduan BPJS

4:07 AM

Apa itu Asuransi KKM

Merupakan program asuransi dari BRIngin Life yang memberikan perlindungan kecelakaan, kesehatan dan meninggal dunia.

Manfaat Asuransi KKM
  1. Santunan Harian Rawat Inap Rumah Sakit ( @ Rp. 100.000,-/hari, maksimal 90 hari )
  2. Penggantian Biaya Operasi ( maksimal Rp. 2.500.000,- untuk semua tindakan operasi )
  3. Santunan Meninggal Dunia Karena Kecelakaan ( maksimal Rp. 19.500.000,- )
  4.  Santunan Meninggal Dunia Karena Sakit ( maksimal Rp. 2.500.000,- )
  5. Santunan Cacat Tetap Akibat Kecelakaan ( maksimal Rp. 5.000.000,- )

Keunggulan :
  1. Lengkap : menjamin perlindungan asuransi kecelakaan , kesehatan dan jiwa ;
  2. Sederhana : produk yang sederhana sehingga mudah dipahami ;
  3. Mudah : tersedia di semua unit BRI sehingga mudah diperolah ;
  4. Ekonomis : premi yang sangat terjangkau dengan manfaat yang optimal ;
  5. Segera : proses pembayaran klaim yang cepat.

Ketentuan
  1. Minimum usia peserta adalah 18 tahun dan maksimum 59 tahun.
  2. Premi dibayarkan sekaligus / tunggal oleh Tertanggung.
  3. Masa asuransi adalah 1 tahun.

Syarat Kepesertaan
  1. Mengisi bukti kepesertaan.
  2. Fotocopy KTP/SIM.
  3. Bukti transfer premi.

Pembayaran Premi
  1. Peserta asuransi Rp. 50.000,- ( lima puluh ribu ).
  2. Pasangan suami / istri Rp. 90.000,- ( sembilan puluh ribu )

Pengajuan Klaim

Apabila dalam masa asuransi, Peserta asuransi mengalami kejadian yang menyebabkan klaim, maka peserta asuransi atau Ahli Warisnya wajib mengajukan permohonan klaim dengan dilengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan sebagai berikut :
  1. Asli Formulis Klaim (Form KKM-02)
  2. Asli / Fotocopy Bukti Kepesertaan (Form KKM-02)
  3. Fotocopy Buku Tabungan Simpedes BANK BRI
  4. Dokumen yang sesuai jenis


Monday, September 19, 2016

6:20 PM

Bahaya "Flakka", Narkoba Jenis Baru yang Lebih Berbahaya dari Kokain!-VIDEO

Muncul dengan nama flakka. Di beberapa bagian negara, obat ini disebut gravel atau kerikil karena berbentuk seperti potongan kristal putih seukuran kerikil di dalam akuarium.

Obat ini dibuat menyerupai kokain. Namun, pada tahun 2012, kelompok pembuat obat sintetis terkait dilarang beroperasi. Pasalnya, flakka berpotensi jauh lebih berbahaya ketimbang kokain.

“Sangat sulit mengontrol dosis yang tepat dalam penggunaan flakka,” ujar Jim Hall, seorang ahli epidemiologi penyalahgunaan narkoba di Universitas Nova Southeastern, Fort Lauderdale, Florida.

“Hanya sedikit perbedaan jumlah dosis yang dikonsumsi bisa menyebabkan perbedaan antara sakau dan sekarat. Ini yang sangat berbahaya,” ujarnya.

Sedikit overdosis obat, baik itu diisap, disuntikkan, ataupun disedot lewat hidung, dapat menyebabkan gejala ekstrem. Sebagian ahli menyebutnya “excited delirium”, yakni terjadi lonjakan adrenalin secara ekstrem yang dapat menimbulkan perilaku kekerasan. Dalam kondisi ini, suhu tubuh juga bisa melonjak sangat tinggi.

Meluapkan kemarahan dan kekuatan

Hal penting yang menjadi perhatian adalah flakka menyebabkan penggunanya merasa memiliki kekuatan super dan kemarahan yang seakan bisa meledak seperti Hulk.

Cerita tentang flakka mulai banyak terdengar. Seorang pria di Florida Selatan merusak pintu penahan badai dan setelahnya mengakui ia dalam pengaruh flakka.

Seorang perempuan di Melbourne, Florida, berlari di tengah jalan dan berteriak bahwa ia adalah setan, saat dalam pengaruh flakka. Pihak berwenang di Florida memperingatkan semua orang tentang bahaya obat ini.

Hall mengatakan, ada sekitar tiga sampai empat orang yang masuk rumah sakit dalam sehari di Browards Country, Florida, dan semakin banyak saat akhir pekan tiba.

Selain di Florida, kasus flakka juga telah dilaporkan di Alabama, Mississippi, dan New Jersey.

Si cantik yang merusak

Flakka, berasal dari kata Spanyol yang berarti seorang wanita cantik (la flaca), mengandung senyawa kimia yang disebut MDPV, bahan utama pembuat bath salts atau garam mandi. Senyawa kimia ini menstimulasi bagian otak yang mengatur mood, hormon dopamin, dan serotonin.

“Efek ini akan membanjiri otak,” kata Hall. Kokain dan methamphetamine memiliki cara kerja yang sama di otak. Namun, senyawa kimia pada flakka meninggalkan efek yang lebih tahan lama.

Meski efek seperti sakau yang ditimbulkan flakka hanya berlangsung beberapa jam, hal tersebut bisa terjadi secara permanen pada otak. Tidak hanya tinggal di otak, obat ini, kata Hall, juga menghancurkan otak.

Flakka akan berkeliaran di otak lebih lama dari kokain, begitu pun tingkat kerusakan otak, yang akan jauh lebih besar.

Hal penting lainnya yang harus diwaspadai, flakka berpotensi menyebabkan efek samping lain yang tak kalah serius pada kesehatan ginjal. Flakka juga dapat menyebabkan otot-otot pecah, sebagai akibat dari hipertermia. Para ahli khawatir bahwa para pengguna flakka yang overdosis mungkin akan menjalani dialisis sepanjang sisa hidup mereka.

Seperti obat-obatan sintetis pada umumya, sebagian besar flakka tampaknya datang dari China dan dijual melalui internet atau di tempat pompa bensin. Flakka bisa didapatkan seharga 3-5 dollar AS untuk satu dosis. Ini terbilang lebih murah ketimbang kokain.

"Penjual flakka memilih orang-orang berusia muda dan miskin untuk menjadi target mereka, bahkan meminta tunawisma sebagai pengedar," kata Hall.

Meskipun Drug Enforcement Administration telah melarang peredaran flakka, pembuat obat masih dapat menemukan celahnya.

"Mereka bisa menuliskan 'tidak untuk konsumsi manusia' pada label obat," kata Lucas Watterson, seorang peneliti pascadoktoral di Pusat Penelitian Penyalahgunaan Zat di Temple University School of Medicine.

Mungkin akan memakan waktu beberapa tahun, ujarnya, untuk mendapatkan data yang diperlukan agar lembaga federal bisa mengeluarkan larangan resmi pada peredaran flakka.

"Masalahnya adalah, ketika salah satu obat ini dilarang atau ilegal, produsen obat merespons dengan memproduksi sejumlah alternatif yang berbeda," kata Watterson.

Sumber :http://health.kompas.com/read/2016/09/16/221112823/flakka.narkoba.jenis.baru.yang.lebih.berbahaya.dari.kokain

Inilah Dampak Buruk Flakka,VIDEO :

7:01 AM

Inilah 8 tanda bahwa dia adalah jodoh Anda

Para lajang pasti sering bertanya-tanya dalam hati siapakah orang yang akan menjadi jodohnya nanti, dimanakah dia sekarang, dan bagaimana menemukannya. Anda tidak sendiri. Tetapi percayalah, jika Anda tetap beriman dan terus berusaha, Tuhan akan memberikan pertanda-Nya agar Anda bisa mengetahui siapakah jodoh Anda, seperti di bawah ini:
   
1. Anda dan dia bisa dipersatukan tanpa banyak hambatan

    Anda selama ini selalu gagal dalam menjalin kasih dengan orang lain, tetapi tiba-tiba Anda bertemu dengan seseorang dan hubungan Anda berjalan tanpa hambatan. Segalanya tampak mudah. Mungkin dia adalah jodoh Anda.
   
2 . Keluarganya menerima Anda dengan senang hati

    Pernikahan mempersatukan dua keluarga besar. Oleh sebab itu, jika dia benar-benar adalah jodoh Anda, keluarganya akan menerima Anda dengan senang hati.
  
 3 . Anda menghargai perbedaan di dalam hubungan

    Setiap orang memiliki kepribadian yang berbeda-beda yang dipengaruhi oleh pola asuh dan tradisi keluarga masing-masing. Namun, dalam menjalin kasih dengannya Anda sama sekali tidak menjadikan perbedaan kebiasaan tersebut sebagai suatu masalah. Anda justru memiliki toleransi dan merasa sangat nyaman dengan kebiasaan-kebiasannya yang berbeda dengan Anda.
  
 4 . Hubungan Anda jadi semakin dekat dan saling membutuhkan satu sama lain

    Ketika dia adalah benar-benar jodoh Anda, maka hubungan Anda dengannya akan berubah menjadi semakin dekat. Terkadang Anda akan merasa sangat merindukan dan membutuhkan kehadirannya dalam kehidupan sehari-hari Anda. Dengan kata lain, Anda berdua saat ini sudah sangat saling membutuhkan satu sama lain.
  
 5 . Memiliki tujuan hidup yang sama

    Setelah menjalin kasih sekian lama, Anda berdua kini merasa semakin mantap untuk melanjutkan hubungan ke arah yang lebih serius. Pada taraf ini Anda berdua telah memiliki tujuan hidup serta komitmen yang sama untuk membangun sebuah keluarga yang bahagia.
  
 6 . Bersamanya Anda merasa mampu untuk menjalani masa depan

    Anda tidak ragu menatap masa depan bersamanya. Anda berdua yakin bisa segera mengarungi bahtera rumah tangga.
  
 7 . Dia akan menerima Anda apa adanya

    Tidak ada alasan bagi dirinya untuk menolak cinta Anda dan ajakan Anda untuk menikahinya. Kelemahan Anda di matanya bukan lagi masalah besar karena dia menyadari bahwa tidak ada manusia yang sempurna.
 
  8 . Tidak ada kepura-puraan

    Hubungan Anda dengannya akan berjalan apa adanya, tidak ada kepura-puraan. Anda tahu kekurangan dan kelebihannya. Anda bahkan sudah kenal betul kebiasaan-kebiasaannya. Namun, Anda berdua tetap akan saling melindungi dan menjaga satu sama lain.
Sumber : Keluarga.com
4:04 AM

Apa itu PKH?,Program bantuan tunai Keluarga Miskin

Di tahun 2016, pemerintah akan memberikan tunjangan Rp 1,2 juta PERTAHUN bagi para ibu hamil kurang mampu alias keluarga sangat miskin. Catat!! cuma bagi keluarga sangat miskin. Jadi kalau anda merasa punya penghasilan diatas 2 juta rupiah perbulan jangan berharap mendapat bantuan dari program PKH ibu hamil ini. Namun kalau ternyata petugas lapangan salah mendata dan mereka yang berpenghasilan tinggi juga dapat tunjangan program PKH, itu berarti negara indonesia sedang tidak beres. harap maklum…


Dan di tahun 2016, tepatnya bulan maret ini, pemerintah melalui menteri sosial mengumumkan kenaikan dana PKH bagi para ibu hamil, yakni s ebesar 1,2 juta, setelah sebelumnya pada tahun 2013 dan 2014 sebesar 1 juta rupiah.

Program PKH ini sebenarnya program pemerintah era SBY, yakni dimulai pada 2007. Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program pemberian uang tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan dengan melaksanakan kewajibannya. Program semacam ini secara internasional dikenal sebagai program conditional cash transfers (CCT) atau program Bantuan Tunai Bersyarat. Persyaratan tersebut dapat berupa kehadiran di fasilitas pendidikan (misalnya bagi anak usia sekolah), ataupun kehadiran di fasilitas kesehatan (misalnya bagi anak balita, atau bagi ibu hamil).

Sejak tahun 2012, untuk memperbaiki sasaran penerima PKH, data awal untuk penerima manfaat PKH diambil dari Basis Data Terpadu hasil PPLS 2011, yang dikelola oleh Tim nasional percepatan penanggulangan kemiskinan (TNP2K). Sampai dengan tahun 2014, ditargetkan cakupan PKH adalah sebesar 3,2 juta keluarga. Sasaran PKH yang sebelumnya berbasis Rumah Tangga, terhitung sejak saat tersebut berubah menjadi berbasis Keluarga.

Perubahan ini untuk mengakomodasi prinsip bahwa keluarga (yaitu orang tua–ayah, ibu–dan anak) adalah satu orang tua memiliki tanggung jawab terhadap pendidikan, kesehatan, kesejahteraan dan masa depan anak. Karena itu keluarga adalah unit yang sangat relevan dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam upaya memutus rantai kemiskinan antar generasi. Beberapa keluarga dapat berkumpul dalam satu rumah tangga yang mencerminkan satu kesatuan pengeluaran konsumsi (yang dioperasionalkan dalam bentuk satu dapur).

PKH diberikan kepada Keluarga Sangat Miskin (KSM). Data keluarga yang dapat menjadi peserta PKH didapatkan dari Basis Data Terpadu dan memenuhi sedikitnya satu kriteria kepesertaan program berikut, yaitu:

  1.  Memiliki ibu hamil/nifas/anak balita
  2.  Memiliki anak usia 5-7 tahun yang belum masuk pendidikan dasar (anak pra sekolah)
  3.  Anak usia SD/MI/Paket A/SDLB (usia 7-12 tahun),
  4.  Anak SLTP/MTs/Paket B/SMLB (Usia 12-15),
  5.  Anak 15-18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar termasuk anak dengan disabilitas.

Kini di tahun 2016, PKH telah merata di seluruh provinsi di indonesia. Meski pada pelaksanaan lapangan masih banyak miss data tentang keluarga miskin yang seharusnya pendapat uang tunai PKH.
Bagaimana cara mendapat PKH?
Untuk mendapat bantuan PKH, pertama-tama masyrakat yang bersangkutan harus sudah memiliki KPS (kartu perlindungan sosial). Untuk mendapatkan atau mengurus KPS, ybs bisa mengajukan permohonan ke RT, RW, kemudian Kelurahan . Kemudna pihak desa akan menggelar musyawarah desa (musdes)/musyawarah kelurahan (muskel) untuk menentukan keluarga yang layak mendapatkanKPS. Nantinya, Kepala Lurah/Kepala Desa akan melaporkan hasil ini ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK). Lihat: http://www.tnp2k.go.id/id/program/kartu-perlindungan-sosial/tentang-kartu-perlindungan-sosial/
Setelah itu akan dibagikan kartu PKH secara gratis pada keluarga yang terpilih sebagai keluarga sangat miskin. Kartu ini nantinya bisa anda gunakan bahkan untuk berobat gratis bagi anda yang memenuhi syarat, seperti memiliki balita, kurang mampu dst.
Setelah mendapat kartu PKH artinya nama keluarga ybs akan masuk database pemerintah. Selanjutnya tinggal menunggu, uang tunjangan 1,2 juta PERTAHUN bagi bumil akan dibagikan secara bertahap sebanyak 4 kali. Apa hak peserta PKH?
Hak peserta PKH lainnya adalah:
  •  Menerima bantuan uang tunai.
  •  Menerima pelayanan kesehatan (ibu dan bayi) di Puskemas, Posyandu, Polindes, dan lain-lain sesuai ketentuan yang berlaku.
  •  Menerima pelayanan pendidikan bagi anak usia wajib belajar Pendidikan Dasar 9 tahun sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun sebenarnya, ada cara yang lebih sederhana, bagi para keluarga miskin, tentu akan sulit melakukan segala macam prosedur pendaftaran birokrasi yang rumit. Oleh karena itu, biasanya, di tiap desa/kecamatan, ada yang namanya tim pendamping PKH. Nantinya tim ini yang bertugas secara selektif memilih mana keluarga sangat miskin yang pantas mendapatkan PKH.

Well, intinya sih ini program untuk masyarakat sangat miskin. Kalau bagi mereka yang tidak miskin ingin mendapatkan tunjangan ini, silahkan memiskinkan diri supaya bisa dapat bantuan.
*Sumber :Unik6.blogspot,tnp2k.

Sunday, September 18, 2016

11:13 PM

Cukup 1 VA ( Virtual Account ) Untuk Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan Seluruh Anggota Keluarga

Illustrasi VA
Mulai 1 September 2016 bagi peserta JKN-KIS kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) atau lebih dikenal sebagai peserta mandiri, dapat dengan mudah melakukan pembayaran melalui sistem pembayaran 1 Virtual Account (VA) untuk keseluruhan anggota keluarga yang diberlakukan oleh BPJS Kesehatan. Sistem tagihan iuran VA Keluarga adalah tagihan iuran yang bersifat kolektif untuk seluruh anggota keluarga atau menggabungkan masing-masing tagihan peserta sebagaimana yang terdaftar pada Kartu Keluarga (KK) dan atau yang sudah didaftarkan sebagai anggota keluarga.

“Pada dasarnya perubahan sistem pembayaran peserta JKN-KIS mandiri ini adalah untuk mempermudah masyarakat dalam proses pembayaran iuran dan memastikan bahwa iuran anggota keluarganya tidak ada yang terlewat dibayarkan, sehingga kepesertaan dan penjaminan kesehatan keluarga tercinta tetap dapat aktif dan terjamin oleh BPJS Kesehatan,” Ujar Direktur Hukum, Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Bayu Wahyudi.

Bayu menambahkan, jumlah pembayaran iuran pada salah satu nomor peserta anggota keluarga di channel Pembayaran iuran bersifat akumulatif atas seluruh total tagihan iuran keluarganya, namun nantinya secara sistem akan dipecah untuk masuk pada masing-masing nomor peserta pada keluarga tersebut. Saldo iuran yang terdapat dalam salah satu anggota keluarga tidak dapat dibagikan kepada anggota keluarga lainnya. Sistem pembayaran iuran VA Keluarga ini sangat memudahkan peserta untuk membayar iuran, karena peserta hanya cukup menunjukkan salah satu nomor peserta di channel pembayaran iuran untuk membayarkan seluruh anggota keluarganya.

“Kemudahahannya, saat ingin membayar iuran peserta tidak perlu harus mencatat dan menunjukkan seluruh nomor peserta keluarganya ketika mendaftar. Selain itu peserta juga akan lebih hemat ketika membayar iuran di outlet PPOB yang telah menerima sistem pembayaran iuran BPJS Kesehatan, karena biaya administrasi transaksi yang dikenakan hanya 1x (satu kali) untuk transaksi seluruh anggota keluarga,” jelas Bayu.

Status aktivasi peserta sebelum pembayaran bulan September 2016 disesuaikan dengan status aktivasi pada masing-masing peserta sebelumnya. Sedangkankan status peserta yang telah membayar iuran pada bulan September 2016 adalah sama aktif untuk seluruh anggota keluarga.

Saat ini channel pembayaran telah mengakomodir pembayaran iuran. Untuk peserta yang telah terdaftar dalam autodebet namun belum mendaftarkan anggota keluarga lainnya dalam tagihan autodebet-nya agar dapat segera memperbaharui data pen-debet-an anggota keluarga lainnya hingga tanggal 25 Oktober 2016. Apabila hingga batas tersebut peserta tidak memperbaharui data anggota keluarga lainnya, maka pada bulan November 2016 secara otomatis autodebet yang bersangkutan akan dihentikan.

Pembayaran iuran satu keluarga ini bebas administrasi di seluruh channel perbankan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan (BRI, BNI, BTN, dan Mandiri) melalui ATM, Teller, Internet Banking, SMS/Mobile Banking. Khusus pembayaran melalui channel pembayaran swasta (Indomaret, Alfamart, Pegadaian, POS, JNE) dikenakan biaya administrasi sebesar Rp.2500,-/transaksi pembayaran. 

Untuk memastikan pembayaran VA Keluarga yang telah peserta lakukan sudah mencakup seluruh anggota keluarga, maka dapat dilakukan pengecekan secara mandiri di website BPJS Kesehatan menu Cek Iuran, atau datang ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan.

Denda Pelayanan

Di Maret 2016 lalu, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) 19/2016 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres 12/2013 tentang Jaminan Kesehatan, Juncto Peraturan Presiden 28/2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres 12/2013 tentang Jaminan Kesehatan. Terdapat 2 hal penting yang patut diketahui masyarakat. Pertama Perpres tersebut menyebutkan, besaran iuran khusus untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) kelas III sebesar Rp25.500, kelas II Rp51.000 (sebelumnya Rp42.500), dan kelas 1 Rp80.000 (sebelumnya Rp59.500). Sedangkan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebesar Rp23.000, naik dari sebelumnya Rp19.225 per orang per bulan. Ketentuan ini berlaku sejak 1 April 2016.

Kedua, terkait dengan denda. Selama ini peserta JKN-KIS yang telat bayar iuran dikenakan denda 2 persen dari total iuran tertunggak. Selain itu batas toleransi yang diberikan kepada peserta yang menunggak iuran selama 3 bulan bagi peserta pekerja penerima upah (PPU) dan 6 bulan bagi peserta bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri.

Mengacu pada peraturan di atas, kini apabila peserta JKN-KIS terlambat membayar iuran tidak dikenakan denda keterlambatan pembayaran iuran. Namun toleransi pelayanan kesehatan yang dijamin BPJS Kesehatan untuk peserta atau pemberi kerja yang terlambat membayar iuran kini menjadi lebih pendek, yaitu satu bulan. Oleh karenanya bagi peserta atau pemberi kerja yang menunggak iuran lebih dari 1 bulan, penjaminan yang diberikan BPJS Kesehatan dihentikan sementara.

Namun, jika dalam rentang waktu 45 hari setelah status kepesertaan kembali aktif dan peserta membutuhkan pelayanan rawat inap yang dijamin BPJS Kesehatan, peserta atau pemberi kerja dikenakan denda 2,5 persen dari total diagnosis akhir pelayanan kesehatan yang didapatkan dikali jumlah bulan tertunggak : 2,5% x (bulan tertunggak per 1 Juli 2016) x (besar biaya pelayanan) = DENDA PELAYANAN, atau besaran denda pelayanan rawat inap paling tinggi hanya Rp30 juta. Jumlah bulan tertunggak yang digunakan sebagai acuan denda adalah maksimal 12 bulan. Peraturan dan perhitungan denda pelayanan ini berlaku sejak 1 Juli 2016, dan Perpres itu disusun dengan melewati diskusi dan masukan berbagai pihak.


Penjaminan akan aktif kembali setelah peserta atau pemberi kerja melunasi semua tunggakan dan membayar iuran pada bulan berjalan. Ketika status kepesertaan kembali aktif, peserta bisa mendapat pelayanan kesehatan yang dijamin BPJS Kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan rawat jalan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

Aturan denda pelayanan sebagaimana amanat Perpres No.19 Tahun 2016 itu ditujukan untuk meningkatkan kesadaran peserta terhadap pentingnya rutin membayar iuran. Dalam perjalanan program JKN-KIS selama ini ada peserta yang sudah menggunakan manfaat tapi tidak mau menanggung beban iuran.

Kemudian, adanya rentang waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali ditujukan untuk mendorong peserta agar rutin bayar iuran. Kondisinya saat ini ada peserta JKN-KIS yang hanya menunaikan kewajiban bayar iuran ketika butuh pelayanan kesehatan. Setelah mendapat pelayanan kesehatan dan sembuh, peserta yang bersangkutan biasanya tidak melanjutkan bayar iuran.

Sumber :www.bpjs-kesehatan.go.id
8:05 AM

8 tanda pernikahan Anda sebenarnya sedang menuju kehancuran

Sinyal pernikahan yang berada pada jurang kekandasan seringkali tidak terasa. Salah satu dari pasangan (atau bahkan keduanya) mulai saling mendiamkan, bahkan mulai menyepelekan kegiatan kecil yang sebetulnya amat diperlukan untuk membuat pernikahan terus berjalan dengan baik. Seiring waktu berjalan, hal-hal yang biasanya selalu berhasil dalam menguatkan tali pernikahan, malah memperburuk situasi. Berikut delapan tanda-tanda hubungan yang mulai harus diwaspadai:
1. Komunikasi yang memburuk
Biasanya Anda dan pasangan biasa menghabiskan waktu untuk mengobrol hingga berjam-jam. Kini, saat salah satu mulai membuka topik, obrolan terasa hampa dan kehilangan gregetnya. Tidak ada lagi obrolan ngalor ngidul yang bisa menghabiskan waktu, dan penuh tawa. Yang tersisa kini hanya rutinitas pembicaraan yang penuh basa basi, tidak menyenangkan bahkan kerap menegangkan.
2. Kehilangan minat

Alasan Anda menikahi dia adalah karena merasa amat tertarik pada dirinya, begitupun sebaliknya. Hal itu juga yang biasanya selalu sukses mempererat hubungan pernikahan, selama ini. Namun kini, yang terjadi adalah Anda merasa tidak lagi memiliki ketertarikan pada dirinya, pada pernikahan yang kini masih berjalan, dan pada kehidupan bersama yang anda jalani berdua dengannya.
3. Berkurangnya keintiman

Segala keromantisan yang dinikmati pasangan baru menikah memang porsinya pasti menurun seiring lamanya waktu pernikahan, namun kini, tidak hanya kadar romantis. Keharmonisan pun rasanya sudah berakhir. Tidak ada lagi kecupan manis, pegangan tangan erat saat menikmati kebersamaan, bahkan pelukan hangat yang biasanya dilakukan saat menonton film pun entah ke mana perginya. Keintiman mulai berkurang dan terus berkurang setiap harinya, bahkan kerap tidak muncul sama sekali.
4.Tidak ada lagi usaha untuk saling memahami

Saat Anda atau pasangan menunjukkan rasa ketidakpuasan akan sesuatu, pertengkaran pasti selalu meledak. Sebab Anda, atau dia, mulai menanggapi situasi wajar tersebut sebagai sesuatu yang amat mengganggu bahkan tidak perlu terjadi sama sekali. Sudah tidak lagi muncul rasa empati dalam diri masing-masing. Yang terparah adalah, tidak ada lagi motivasi untuk mencari pemecahan dari berbagai masalah kecil yang dialami.
5. Berganti prioritas

Anda dan pasangan, atau keduanya, semakin jarang menghabiskan waktu berdua. Kini lebih banyak waktu yang dihabiskan bersama orang lain di luar rumah. Entah itu sekadar berjalan-jalan dengan teman, sehabat, bahkan hingga menghabiskan akhir pekan dengan saudara dan orangtua. Menghabiskan waktu bersama pasangan bukan lagi prioritas. Yang paling berbahaya adalah, waktu-waktu yang dijalani masing-masing itu juga kerap dijadikan sebagai alasan untuk mulai menjalin hubungan dengan orang lain.
6. Rutin bertengkar

Apapun yang Anda dan pasangan bicarakan tidak lagi terasa penting, sebab seluruh obrolan biasanya berakhir dengan perdebatan keras yang menjadikan Anda dengan dia bertengkar hebat. Rasanya pertengkaran tersebut terjadi hanya karena Anda dan pasangan ingin bertengkar, bukan dalam upaya untuk mendiskusikan sesuatu, atau sekadar bumbu dari pernikahan.
7. Hilangnya rasa saling menghormati
Komentar positif dan pujian sudah mulai berganti dengan kritik yang kasar, setiap saat. Anda atau dirinya mulai sering mengucapkan kata-kata yang saling menyakiti, untuk setiap aspek, misalnya tampilan fisik, perilaku masing-masing bahkan hinaan kepada orang-orang yang berada di sekitar Anda dan pasangan (teman, keluarga, bos). Secara umum, Anda berdua sudah benar-benar kehilangan penghargaan antara satu dengan yang lainnya.
8. Tenggelam dalam kegemaran baru

Entah dari mana asalnya, tiba-tiba dia (atau Anda berdua) mulai memiliki kegemaran baru, yang tidak untuk dinikmati berdua. Ya, memang setiap pasangan membutuhkan me time nya sesekali, namun hobi baru ini berbeda. Sepertinya hal ini menjadi alasan untuk membuat dia lebih banyak menghabiskan waktu di luar rumah, jauh dari Anda.

Semakin lama Anda menjalani pernikahan, memang akan ada sedikit (atau banyak) perubahan yang terjadi dalam hubungan yang dijalani. Namun delapan tanda tersebut adalah sesuatu yang wajib untuk diwaspadai, karena mungkin pernikahan yang Anda jalani sudah berada pada titik yang berbahaya. Meskipun demikian, jangan menyerah ya. Selalu ada jalan untuk membangun kembali pernikahan yang kuat dan bahagia.

Sebab, Anda tidak menikah tanpa alasan; maka kembalikan hubungan Anda pada alasan-alasan penting tersebut. Lakukan segala upaya untuk mengembalikan rasa cinta yang kini mulai kehilangan arah.

Anda berdua mungkin harus melakukan usaha yang amat keras dan penuh tantangan untuk menyelamatkan pernikahan. Tapi tidak apa, toh? Pernikahan adalah sesuatu yang harus diperjuangkan dengan seluruh upaya yang Anda miliki. Lakukan segalanya. Lakukan untuk diri sendiri, untuk anak—anak, dan untuk kebaikan seluruh keluarga. Tidak ada hal yang lebih indah ketimbang keluarga yang bahagia.
Sumber: Keluarga.com
7:54 AM

Woow..Tebusan Amnesti Pajak Capai Rp 16,8 Triliun

Uang tebusan dari hasil program amnesti pajak per 18 September 2016 sudah terkumpul Rp 16,8 triliun atau bertambah Rp 3,7 triliun sejak pencapaian dua hari lalu pada 16 September yang sebesar Rp 13,1 triliun.
Berdasarkan data statistik Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang diakses di laman www.pajak.go.id/statistik-amnesti" di Jakarta, Ahad (18/9) pukul 19.00 WIB, komposisi itu berasal tambahan uang tebusan bulan September dari?deklarasi harta di dalam negeri sebesar Rp 376 triliun, deklarasi harta di luar negeri Rp 164 triliun, dan dana wajib pajak yang kembali ke Indonesia dari luar negeri atau repatriasi sebesar Rp 25,5 triliun. Partisipasi program amnesti pajak paling banyak didapat dari wajib pajak orang pribadi non-UMKM sebesar Rp14,3 triliun, badan non-UMKM Rp 1,67 triliun, orang pribadi UMKM Rp 725 miliar, dan wajib pajak badan UMKM Rp 26,1 miliar.
Sementara total surat pernyataan harta (SPH) yang sudah terdaftar dalam program pengampunan pajak mencapai 81.553 SPH dengan total harta mencapai Rp 714,4 triliun. Komposisi total harta yang terkumpul tersebut berasal dari total deklarasi harta dalam negeri Rp 494 triliun, deklarasi harta di luar negeri Rp 185 triliun, dan total dana repatriasi sebesar Rp 35,5 triliun.
Sedangkan jumlah penerimaan yang dihasilkan dari program amnesti pajak, yaitu uang tebusan ditambah pembayaran tunggakan wajib pajak dan pembayaran pajak dalam penyidikan, mencapai 29,1 triliun. Komposisi penerimaan tersebut terdiri dari Surat Setoran Pajak (SSP) atau uang tebusan sesuai Pasal 8 ayat 3 b UU Pengampunan Pajak sebesar Rp25,8 triliun, pembayaran seluruh tunggakan pajak peserta tax amnesty sebesar Rp 3,06 triliun, dan pembayaran pajak yang sedang dalam pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan sesuai Pasal 8 ayat 3 d sebesar Rp 255 miliar.
Sumber :Republika
3:12 AM

Tentang Blog Karangjunti


Blog Karangjunti Community adalah sebuah blog pembelajaran,Informatif.Tempat berbagi pengalaman,cerita,juga di persilahkan sebagai tempat berbagi warga Karangjunti di mana saja terlepas dari tempat,ruang dan waktu Anda berada sekarang.
Wadah silaturahmi dan komunikasi yang semoga bisa menjembatani berbagai kepentingan yang menyangkut hajat para pecinta Blog Karangjunti khususnya,dan yang berkunjung pada umumnya.
Kebijakan dan wewenang ada di tangan Admin Blog,adapun content atau materi yang tersaji di luar Tanggung jawab kami,kami hanya menyampaikan dari sumber-sumber terkait dengan tanpa menghilangkan sumber materi, content,artikel aslinya dengan menyertakan tautan atau link-link terkait.
Sebisa mungkin Blog ini akan menyuguhkan content yang terhindar dari gesekan-gesekan  yang bernuansa SARA ( Suku Agama Ras dan Antar golongan ) dan Pornografi.
Semua isi materi semoga dapat memberikan manfaat positif untuk menumbuh kembangkan semangat cinta Tanah Air,mencerdaskan kehidupan para anggota Komunitas Karangjunti yang pada khususnya,dan yang kebetulan berkunjung pada umumnya,dan semoga ini bukan harapan yang terlalu muluk.
Berawal dari rasa ingin ikut berpartisipasi sesuai dengan kemauan dan kemampuan,mengimbangi tekhnologi sebagai alat mempermudah mewujudkan cita-cita bersama,dilengkapi dengan secuil pengetahuan maka Blog Karangjunti di munculkan ikut berperan serta menjalin silaturahmi dan berbagi.
12:05 AM

Sistem Pemerintahan Desa Di Negara Indonesia

Sistem pemerintahan desa di Negara Kesatuan Republik Indonesia.Pengertian/definisi desa, pembentukan desa, kewenangan desa, keuangan desa, struktur organisasi desa, lembaga pemerintahan desa. Berikut penjelasannya :

Pemerintahan Desa
1. Pengertian Desa

Desa atau pedesaan dapat diartikan sebagai daerah yang ada di luar kota. Desa merupakan organisasi pemerintahan resmi yang terendah. Berdasarkan undang undang desa/ uu desa  (UU No. 32 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005), desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat yang berlaku dan dihormati dalam system Negara Republik Indonesia.

Di Indonesia ada perbedaan untuk menyebut wilayah desa, antara daerah yang satu dengan daerah yang lain. Di Kalimantan Selatan dan Papua, desa disebut dengan istilah kampung, di Sumatra Barat disebut nagari, di Maluku disebut negeri, di Nanggroe Aceh Darussalam disebut gampong, dan di Sulawesi Selatan disebut lembang.


2. Pembentukan Desa
Didalam pembentukan desa harus memenuhi beberapa persyaratan yaitu sebagai berikut:
a. Jumlah penduduk
Pembentukan desa baru untuk wilayah Jawa dan Bali harus memiliki penduduk paling sedikit 1500 jiwa atau 300 Kepala Keluarga (KK). Sementara itu, untuk wilayah Sumatra dan Sulawesi paling sedikit 1000 jiwa atau 200 Kepala Keluarga (KK), serta wilayah Kalimantan, Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), Maluku dan Papua paling sedikit 750 jiwa atau 75 Kepala Keluarga (KK).

b. Luas Wilayah
Luas wilayah indonesia yang dibentuk mancakup wilayah-wilayah yang menjadi bagian desa tersebut. Dengan demikian, desa-desa yang dibentuk harus ditentukan juga batas-batasnya. Batas wilayah desa biasanya berupa jalan, sungai, perkebunan, tambak, dan sebagainya.

c. Bagian Wilayah Kerja
Wilayah Indonesia tebentuk dari beberapa wilayah dusun. Adapun wilayah dusun terbentuk atas beberapa wilayah Rukun Warga (RW). Wilayah RW merupakan gabungan dari beberapa wilayah Rukun Tetangga (RT).

d. Perangkat Desa
Kepala desa dalam menjalankan tugas dan wewenangnya dibantu oleh para perangkat desa. Perangkat desa mempunyai tugas melayani kepentingan masyarakat di wilayah desa tersebut.

e. Sarana dan Prasarana Pemerintahan
Sarana dan Prasarana Pemerintahan yang menjadi syarat pembentukan desa meliputi adanya kantor desa, jalan desa, jembatan desa, irigasi desa, dan pasar desa.

3. Kewenangan Desa
Kewenangan desa menurut UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 7 yaitu sebagai berikut:
a. Urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan asal-usul desa, misalnya, menetapkan peraturan desa, memilih pemimpin pemerintahan desa, memiliki kekayaan sendiri, menggali dan menetapkan sumber-sumber pendapatan desa.
b. Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten yang diserahkan pengaturannya kepala desa.
c. Tugas pembantuan dari pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten, serta urusan pengaturan dikelola oleh desa tersebut.

4. Keuangan Desa
Keuangan desa dapat diperoleh dari sumber-sumber pendapatan desa yaitu sebagai berikut:
1. Pendapatan asli desa, seperti hasi usaha desa, pasar desa, hasil gotong royong, dan lain-lain.
2. Bagi hasil pajak daerah kabupaten atau kota dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah.
3. Bantuan keuangan dari pemerintah.
4. Hibah dan sumbangan pihak ketiga yang tidak mengikat.

Sumber pendapatan desa yang tidak bisa diambil alih oleh pemerintah atau pemerintahan daerah yaitu seperti:
a. Tanah desa
b. Pasar desa
c. Bangunan desa
d. Objek rekreasi yang diurusi oleh desa
e. Pemandian umum yang diurusi oleh desa
f. Hutan desa
g. Perairan, pantai dalam batas tertentu
h. Tempat pemancingan dan pelelangan ikan yang dikelola desa
i. Jalan desa

5. Struktur Organisasi Pemerintahan Desa
Struktur pemerintahan desa memiliki struktur seperti dibawah ini:
a. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ==> Kepala desa :
b. Sekretaris desa dan Kepala dusun
c. Kaur pemerintahan, kaur pembangunan, kaur keuangan, kaur kesra, kaur umum

6. Lembaga-Lembaga Pemerintahan Desa
Lembaga-lembaga pemerintahan desa dapat diuraikan sebagai berikut:

A. Kepala desa
Didalam sebuah desa dipimpin oleh kepala desa. Kepala desa dipilih langsung oleh penduduk desa dari beberapa calon yang memenuhi syarat. Dalam pelantikan kepala desa calon yang memperoleh dukungan suara terbanyak, akan di tetapkan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai kepala desa. Selanjutnya, kepala desa terpilih dilantik oleh bupati atau pejabat lain yang ditunjuk paling lambat 30 hari setelah dinyatakan terpilih. Masa jabatan kepala desa adalah 6 tahun dan dapat dipilih 1 kali lagi untuk masa jabatan berikutnya.

Kepala desa dapat digaji dengan tanah kas desa atau yang biasa disebut tanah bengkok. Setelah masa jabatannya habis, tanah itu di kembalikan kepada pemerintahan desa setempat. Dalam Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 tentang Desa pada Pasal 14 Ayat 1 dinyatakan bahwa tugas kepala desa adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Dalam melaksanakan tugas kepala desa, kepala desa memiliki wewenang dan kewajiban. Wewenang dan kewajiban Kepala Desa diatur dalam Pasal 14 dan 15 PP No. 72 Tahun 2005.

  => Wewenang Kepala Desa
1. Memimpin penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Badan Perwakilan Desa (BPD).
2. Mengajukan rancangan peraturan desa.
3. Menetapkan peraturan desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD.
4. Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBD) untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD.
5. Membina kehidupan masyarakat desa.
6. Membina perekonomian desa.
7. Mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif.
8. Mewakili desanya didalam dan diluar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakili sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
9. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

  => Kewajiban Kepala Desa
1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
2. Meningkatkan kesejahteraan rakyat.
3. Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat.
4. Melaksanakan kehidupan demokrasi.
5. Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.
6. Menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan desa.
7. Menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan.
8. Menyelenggarakan administrasi pemerintahan yang baik.
9. Melaksanakan dan mempertanggung jawabkan pengelolaan keuangan desa.
10. Melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan desa.
11. Mendamaikan perselisihan masyarakat dalam sebuah desa.
12. Mengembangkan pendapatan masyarakat dan desa.
13. Membina, mengayomi, dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat.
14. Memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di desa
15. Mengembangkan potensi Sumber Daya Alam (SDA) dan melestarikan lingkungan hidup.

Dan juga kepala desa berkewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada bupati atau wali kota memberikan laporan keterangan pertanggung jawaban kepada BPD, serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat. Selain itu, kepala desa juga memiliki larangan yang telah di jelaskan dalam Pasal 16 PP No. 72 Tahun 2005

  => Hal yang dilarang dilakukan oleh kepala desa
1. Menjadi pengurus Partai Politik.
2. Merangkap jabatan sebagai ketua dan anggota BPD dan lembaga kemasyarakatan di desa yang bersangkutan.
3. Merangkap jabatan sebagai anggota DPRD.
4. Terlibat dalam kampanye pemilihan umum, pemilihan presiden dan pemilihan kepala daerah (PILKADA).
5. Merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat lain.
6. Melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme, menerima uang dan jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya.
7. Menyalahgunakan wewenang.
8. Melanggar sumpah atau janji jabatan.

  => Tanggung jawab kepala desa
Kepala desa bertanggung jawab kepada penduduk desa melalui BPD dan menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan tugasnya kepada bupati dengan tembusan kepada camat. Pertanggung jawaban dan laporan pelaksanaan tugas kepala desa disampaikan sekurang-kurangnya sekali dalam satu tahun pada setiap akhir tahun anggaran.
Berakhirnya masa jabatan kepala desa diberitahukan oleh BPD kepada kepala desa secara tertulis, 6 bulan sebelum berakhirnya masa jabatan. 3 bulan sebelum berakhirnya masa jabatan, kepala desa menyampaikan pertanggung jawaban akhir masa jabatan. 2 bulan sebelum berakhirnya masa jabatan kepala desa, BPD segera memproses pemilihan kepala desa yang baru.Seorang kepala desa dapat diberhentikan oleh bupati atas usul BPD, karena berikut ini:
1. Meninggal dunia .
2. Mangajukan permintaan sendiri.
3. Tidak lagi memenuhi syarat dan melanggar sumpah atau janji.
4. Melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan norma yang hidup dan berkembang dalam masyarakat desa.

B. Perangkat desa
Perangkat desa bertugas membantu kepala desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Dalam melaksanakan tugasnya, perangkat desa bertanggung jawab kepada kepala desa. Menurut UU No. 32 Tahun 2004, perangkat desa terdiri dari sekretaris desa (sekdes) dan perangkat desa lainnya yang akan di jelaskan dibawah ini yaitu sebagai berikut:
  => Sekretaris desa (Sekdes)
Sekretaris desa bertugas dalam bidang administrasi desa, seperti surat-menyurat, membuat laporan desa, dan kegiatan kearsipan. Sekdes adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).

  => Perangkat desa lainnya
Perangkat desa lainnya terdiri dari pelaksana teknis lapangan dan unsur kewilayahan.
a. Pelaksana teknis lapangan terdiri dari kepala urusan pemerintahan, kepala urusan pembangunan, kepala urusan umum, kepala urusan keuangan, dan kepala urusan kesejahteraan masyarakat.
b. Unsur kewilayhan merupakan pembantu kepala desa dalam lingkup dusun atau beberapa dusun. Tugasnya meliputi bidang pemerintahan, pembangunan, ketertiban dan keamanan, pembinaan masyarakat, serta melaksanakan peraturan desa di lingkup wilayahnya.

C. Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
BPD merupakan wakil dari penduduk desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Sebagai wakil rakyat, BPD berkedudukan sejajar dan menjadi mitra kerja pemerintahan desa.

  => Fungsi BPD
Adapun fungsi BPD yaitu sebagai berikut:
a. Mengayomi, yaitu menjaga kelestarian adat istiadat yang hidup dan berkembang di desa yang bersangkutan sepanjang menunjang kelangsungan pembangunan.
b. Legislasi, yaitu merumuskan dan menetapkan peraturan desa bersama-sama pemerintahan desa.
c. Pengawasan, yaitu mengadakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa, anggaran pendapatan dan belanja desa, serta keputusan kepala desa.
d. Menampung aspirasi masyarakat, yaitu menangani dan menyalurkan aspirasi yang diterima dari masyarakat kepada jabatan atau instansi yang berwenang dalam suatu masyarakat.

  => Wewenang BPD
Sesuai dengan pasal 35 PP No. 72 Tahun 2005, BPD mempunyai wewenang yaitu sebagai berikut:
a. Membahas rancangan peraturan desa bersama kepala desa.
b. Pelaksana pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa.
c. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.
d. Membentuk panitia pemilihan kepala desa.
e. Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi  dari masyarakat.
f. Menyusun tata tertib BPD.
Anggota BPD berjumlah ganjil, minimal 5 orang dan maksimal 11 orang sesuai dengan luas wilayah, jumlah penduduk, dan kemampuan keuangan desa. Adapun keanggotaannya dapat terdiri dari :
a. Ketua rukun warga
b. Pemangku adat
c. Golongan profesi
d. Pemuka agama
e. Tokoh atau pemuka masyarakat lainnya yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan diresmikan oleh keputusan bupati atau wali kota. Masa jabatan anggota BPD yaitu 6 tahun dan dapat diangkat atau diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya.

  => Hak dan kewajiban anggota BPD
Sesuai dengan Pasal 37 PP No. 72 Tahun 2005, anggota BPD memiliki hak dan kewajiban yaitu sebagai berikut:
Hak Anggota BPD
a. Mengajukan rancangan peraturan desa.
b. Mengajukan pertanyaan.
c. Manyampaikan pendapat.
d. Memilih dan dipilih.
e. Memperoleh tunjangan.

  => Kewajiban Anggota BPD
a. Mangamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945 dan menaati segala peraturan perundang-undangan.
b. Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
c. Mepertahankan dan memelihara hukum nasional serta keutuhan NKRI.
d. Menyerap, menampung, menghimpun, dan menindak lanjuti aspirasi rakyat.
e. Memproses pemilihan kepala desa.

D. Lembaga kemasyarakatan
Ada beberapa lembaga kemasyarakatan di desa yaitu sebagai berikut:
a. Rukun Tetangga (RT)
Rukun tetangga adalah lembaga kemasyarakatan yang dibentuk oleh masyarakat desa yang terdiri dari sekurang-kurangnya 20 kepala keluarga dan paling banyak 60 keluarga.
Adapun fungsi dan tugas RT yaitu sebagai berikut:

  => Fungsi RT
1. Pengoordinasikan antar warga.
2. Menjembatani hubungan antar sesama anggota masyarakat dengan pemerintah.
3. Pengamanan masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga.
  => Tugas RT
1. Melaksanakan kegiatan gotong royong dan kerukunan warga.
2. Melaksanakan peningkatan peran serta masyarakat dalam pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan masyarakat.
3. Membantu terciptanya ketentraman dan ketertiban dalam rangka menunjang stabilitas nasional.

b. Rukun Warga (RW)
Rukun warga dibentuk dari beberapa Rukun Tetangga (RT).
Adapun fungsi dan tugas RW yaitu sebagai berikut:
  => Fungsi RW
1. Pengorganisasian pelaksanaan tugas RT.
2. Pelaksana dan menjembatani hubungan antar RT.
  => Tugas RW
1. Menggerakkan swadaya gorong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya.
2. Membantu kelancaran tugas-tugas pokok LKMD dalam bidang pembangunan didesa dan kelurahan.

c. Koperasi Unit Desa (KUD)
KUD merupakan lembaga usaha desa yang bergerak dalam bidang ekonomi. Tugas utamanya menyediakan produk kebutuhan desa, pemasaran, dan pendidikan berwirausaha.


d. Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK)

PKK merupkan lembaga kemasyarakatan yang anggotanya adalah para ibu-ibu rumah tangga.

e. Pos Pelayanan Terpadu (POSYANDU)
Posyandu adalah system pelayanan yang di padukan antara satu program dengan program yang lainnya yang merupakan forum komunikasi pelayanan terpadu dan dinamis. Misalnya program KB dengan kesehatan ibu dan anak. Pelayanan yang diberikan posyandu bersifat terpadu. Hal ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dan keuntungan bagi masyarakat karena di posyandu tersebut masyarakat dapat memperoleh pelayanan lengkap pada waktu dan tempat yang sama.

f. Karang Taruna.
Karang taruna adalah lembaga organisasi pemuda yang merupakan wadah tempat menyalurkan potensi pemuda dalam upaya pemberdayaan pemuda untuk mendukung pembangunan dan kemasyarakatan.
Adapun tugas karang taruna yaitu sebagai berikut:
a. Meningkatkan persatuan dan kesatuan pemuda.
b. Membantu pemerintahan desa dalam menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan
c. Memantu pemerintahan desa dalam bidang ketentraman dan keamanan.

g. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD)

LPMD adalah lembaga kemasyarakatan yang dibentuk warga desa untuk membentuk pemerintahan desa dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa. LPMD memiliki tugas dan fungsi yaitu sebagai berikut:

a. Membantu pemerintahan desa dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa.

b. Meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan desa.
c. Melaksanakan peningkatan pemberdayaan masyarakat.
d. Menampung aspirasi masyarakat desa.

Sumber Materi :http://www.materibelajar.id/2016/03/sistem-pemerintahan-desa-di-negara.html